dikbudcairo.org – IKPM Cabang Cairo bekerjasama dengan Majelis Al-Mawarits mengadakan Seminar Mawarits dengan tema “Penentuan Sebelum Pembagian Harta Warisan”, pada Jum`at, 10 Juli 2009 kemaren.
Acara yang dilaksanakan di Auditorium Sholah Kamil Al-Azhar tersebut tidak hanya dihadiri oleh Pelajar dan Mahasiswa Indonesia, tetapi juga oleh beberapa Pelajar dan Mahasiswa dari Malaysia, Singapura, dan juga Brunei Darussalam yang ada di Mesir.
Atase Pendidikan KBRI Cairo Dr. Sangidu, M.Hum. dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini, karena Mawarits sebagai ilmu atau cabang Ilmu Fiqh kurang mendapat perhatian dari Masyarakat, apalagi urgensi dari ilmu mawarits tersebut sangat dibutuhkan dalam kehidupan berkeluarga. Beliau berharap dengan diadakannya acara ini Mahasiswa Indonesia bersungguh-sungguh mempelajarinya, terlebih cabang dari ilmu Fiqh tersebut sangat penting untuk diaplikasikan di Indonesia.
Dalam seminar tersebut dihadirkan sebagai narasumber Dr. Atia Abdul Maujud (Dosen pada Fakultas Syari`ah wal Qanun Universitas Al-Azhar Cairo) dengan materi “Urgensi Ilmu Mawarits” dan Mhd Jabal Alamsyah, Lc. (Pendiri, Pembina dan Trainer Majelis Al-Mawarits) yang menyampaikan materi “Ilmu Mawarits; Pengertian dan Aplikasinya”.
Dalam sambutannya, Ketua IKPM Cab. Cairo saudara Jamil Abdul Latief menginformasikan bahwa setelah acara seminar ini digelar, organisasi yang dia pimpin bekerjasama dengan Majelis Al-Mawarits akan melakukan follow up berupa pelatihan intensif ilmu Mawarits yang akan dibimbing langsung oleh Mhd Jabal Alamsyah, Lc. Pelatihan intensif tersebut akan dilaksanakan dalam kurun waktu 4 hari, yaitu mulai tanggal 12 hingga 15 Juli 2009 di sekretariat IKPM Cabang Cairo.
Sumber: http://dikbudcairo.org/info-pendidikan/info-aktual/204-seminar-mawarits-ikpm-cabang-cairo.html

Seminar Mawarits
Kairo – Ikatan Kelurga Pondok Modern (IKPM) Cabang Kairo pada Jum’at 10 Juli 2009 yang lalu, menggelar Seminar Mawarits dengan tema: Penentuan Sebelum Pembagian Harta Warisan, bekerja sama dengan Majelis Al-Mawarits bimbingan ust. Mhd Jabal Alamsyah, Lc. Acara ini digelar di Auditorium Sholah Kamil Universitas al-Azhar tepat pukul 18.00 waktu Kairo, dengan menghadirkan pakar Ilmu Mawarits dari Universitas al-Azhar Dr. Atia Abdul Maujud; mengupas tuntas tentang Urgensi Ilmu Mawarits dalam Tataran Modern, dan Ust. Mhd Jabal Alamsyah, Lc selaku Pembina dan Trainer Majelis Mawarits juga turut memberikan taining berkaitan dengan Ilmu Mawarits; Pengertian dan Aplikasinya.
Acara dibuka langsung oleh Bapak Atase Pendidikan KBRI Kairo Bapak Dr. Sangidu, M. Hum. Dalam sambutannya beliau sangat mengapresiasi atas terselenggaranya seminar ini, dan juga menyatakan bahwa Ilmu Mawarits sangat bermanfaat dan dibutuhkan di Indonesia, mengingat minimnya orang yang menguasai ilmu tersebut.
Jamil Abdul Latief menambahkan bahwa seminar ini adalah bentuk perhatian IKPM Cabang Kairo terhadap pentingnya ilmu ini, dan sebagai sumbangsi IKPM Cabang Kairo terhadap mahsiswa-mahasiswi Indonesia di Mesir dalam bidang keilmuan.
Pada kesempatan seminar ini. Dr. Atia Abdul Maujud; presentasi pertama, menjelaskan bahwa Ilmu Mawarits adalah salah satu ilmu Islam yang amat urgen dalam penentuan harta warisan, hal ini mengingat banyaknya bentrokan dan pertikaian dalam keluarga terkait dengan harta peninggalan (warisan). Beliau juga memaparkan ilmu ini secara konprehensip dan detail termasuk ikhtilaf-ikhtilaf dalam mazhab terkait dengan pembagian harta warisan.

Sedangkan Ust. Mhd Jabal Alamsyah, Lc. memaparkan presentasinya tentang Ilmu Mawarits, mulai dari pengertian sampai aplikasinya dalam tataran praktek modern. Pemaparan beliau terasa hidup dengan menggunakan slide show yang memikat. Dalam penjelasannya Ust. Jabal menerangkan beberapa kaidah pembelajaran ilmu ini, tercatat hampir 9 metode pembelajaran. Sistem Syajarah Al-Mirats (skema) adalah salah satu dari sistem yang dipaparkan. Sistem ini didapat dari guru beliau semasa nyantri di Gontor tahun 1993 yaitu Ust. Imam Malik Nasirin. Kemudian sistem ini dikembangkan oleh beliau melalui Majelis Al-mawarits mulai tahun 2001 sampai sekarang dengan sintesa Gontor dan Azhar Mesir.
Beliau juga menjelaskan pengertian secara bahasa dan istilah ilmu mawarits yang beliau jelaskan secara detail; mulai dari perbedaan antara Fiqih Mawarits dan Ilmu Mawarits, keduanya mempunyai perbedaan yang signifikan, Fiqih Mawarits berarti hanya membahas tentang fiqihnya saja tanpa perhitungan di dalamnya, sedangkan Ilmu Mawarits adalah mencakup keseluruhan pembahasan dalam ilmu ini, mulai dari pengertian sampai perhitungan dan aplikasinya, ringkasnya Ilmu Mawarits lebih dalam dari Fiqih Mawarits.
Beliau juga menjelaskan bagaimana pembagian harta warisan sebelum datangnya Islam dan bagaimana keadilan dalam Islam terkait dengan pembagian harta warisan, semuanya diterangkan secara rinci mulai dari dalil-dalilnya sampai tataran aplikasinya. Pada sesi terakhir penjelasan, beliau memberikan langkah-langkah kongkrit dalam pembagian harta warisan, tercatat ada 3 langkah. Pertama pengumpulan data terkait dengan hal ihwal si mayyit. Kedua pengumpulan data para ahli warits dan terakhir pembagian harta warisan menurut syariat.
Suasana terasa hidup tatkalah penyampaian menggunakan contoh-contoh dari film serta beberapa gambar yang menjelaskan tentang pentingnya ilmu ini dalam kehidupan, karena ilmu inilah yang pertama kalinya akan dilupakan dan ditinggalkan oleh manusia.
Acara seminar ini tidak hanya diikuti oleh masyarakat Indonesia di Mesir akan tetapi, diikuti juga oleh beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Thailand dan Singapore. Acara seminar ini berlanjut (ber-follow up) pada tanggal 12-15 di sekretariat IKPM Cabang Kairo yang akan mengupas abis seluruh komponen-komponen Ilmu Mawarits ini, bertindak sebagai pengajar; Ust. Mhd Jabal Alamsyah, Lc (Pembina dan Trainer Majelis Al-Mawarits).
diedit sedikit dari Sumber: http://www.ikpmkairo.org/kegiatan/IKPM-Kairo-Gelar-Seminar-Mawarits/