Oleh: jabalnasution | 2 Oktober 2009

Roadshow Sinergi Mawarits 09

Roadshow Sinergi Mawarits 09 dimulai dari Kuala Lumpur 13 September 09 setelah bertolak dari UNISSA Brunei Darussalam menuju kampung halaman untuk berhari raya dengan family. Di KL dimulai dengan sinergi bersama alumni Gontor 96 dan Univ Azhar Cairo (Murid-murid Ust Imam Malik Nasirin).

Kemudian bertolak ke medan untuk sinergi dengan keluarga dan padangsidimpuan kampung halaman, juga bersinergi dengan Imam Masjid serta beberapa ulama, kemudian kembali ke medan menuju Kelantan, dikelantan juga diadakan sinergi dengan para alumni Al-Azhar disana serta alumni Nadwah Mirath 2007 Mesir dan mengadakan short research in Mawarith di Jabatan Mufti Kelantan serta Mahkamah Syariah Kelantan. Kemudian ke KL untuk silaturahim dan sinergi dengan Alumni Al-Azhar di Kajang dan kembali ke UNISSA Brunei Darussalam untuk memperdalam tafsir Ayat Ahkam fi Al-Mawarits dengan para Prof dan Duktur dari Kosovo, Mesir, Sri Langka, Indoneisa, Malaysia dan Brunei di kulliyah. Brunei Darussalam sebagai tempat sementara pengembembangan Ilmu Al-Mawarits oleh Majelis disamping merintis bangunan dan tanah serta wakaf majelis di Bogor.

Semoga membuahkan hasil dalam sosialisasi Ilmu Al-Mawarits di Masyarakat Muslim Asean setelah meninggalkan Mesir untuk dikembangkan lebih lanjut lagi di tanah air, bermakna segala jenis kegiatan Majelis Al-Mawarits tidak diadakan lagi atas nama Majelis di Mesir namun dipusatkan di Bogor insyaAllah yang sedang dirintis pembangunannya baik material maupun non-material.

Allahumma Amien.

Oleh: jabalnasution | 15 Juli 2009

Seminar Mawarits

dikbudcairo.org – IKPM Cabang Cairo bekerjasama dengan Majelis Al-Mawarits mengadakan Seminar Mawarits dengan tema “Penentuan Sebelum Pembagian Harta Warisan”, pada Jum`at, 10 Juli 2009 kemaren.

Acara yang dilaksanakan di Auditorium Sholah Kamil Al-Azhar tersebut tidak hanya dihadiri oleh Pelajar dan Mahasiswa Indonesia, tetapi juga oleh beberapa Pelajar dan Mahasiswa dari Malaysia, Singapura, dan juga Brunei Darussalam yang ada di Mesir.

Atase Pendidikan KBRI Cairo Dr. Sangidu, M.Hum. dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini, karena Mawarits sebagai ilmu atau cabang Ilmu Fiqh kurang mendapat perhatian dari Masyarakat, apalagi urgensi dari ilmu mawarits tersebut sangat dibutuhkan dalam kehidupan berkeluarga. Beliau berharap dengan diadakannya acara ini Mahasiswa Indonesia bersungguh-sungguh mempelajarinya, terlebih cabang dari ilmu Fiqh tersebut sangat penting untuk diaplikasikan di Indonesia.

Dalam seminar tersebut dihadirkan sebagai narasumber Dr. Atia Abdul Maujud (Dosen pada Fakultas Syari`ah wal Qanun Universitas Al-Azhar Cairo) dengan materi “Urgensi Ilmu Mawarits” dan Mhd Jabal Alamsyah, Lc. (Pendiri, Pembina dan Trainer Majelis Al-Mawarits) yang menyampaikan materi “Ilmu Mawarits; Pengertian dan Aplikasinya”.

Dalam sambutannya, Ketua IKPM Cab. Cairo saudara Jamil Abdul Latief menginformasikan bahwa setelah acara seminar ini digelar, organisasi yang dia pimpin bekerjasama dengan Majelis Al-Mawarits akan melakukan follow up berupa pelatihan intensif ilmu Mawarits yang akan dibimbing langsung oleh Mhd Jabal Alamsyah, Lc. Pelatihan intensif tersebut akan dilaksanakan dalam kurun waktu 4 hari, yaitu mulai tanggal 12 hingga 15 Juli 2009 di sekretariat IKPM Cabang Cairo.

Sumber: http://dikbudcairo.org/info-pendidikan/info-aktual/204-seminar-mawarits-ikpm-cabang-cairo.html

Seminar Mawarits

Kairo – Ikatan Kelurga Pondok Modern (IKPM) Cabang Kairo pada Jum’at 10 Juli 2009 yang lalu, menggelar Seminar Mawarits dengan tema: Penentuan Sebelum Pembagian Harta Warisan, bekerja sama dengan Majelis Al-Mawarits bimbingan ust. Mhd Jabal Alamsyah, Lc. Acara ini digelar di Auditorium Sholah Kamil Universitas al-Azhar tepat pukul 18.00 waktu Kairo, dengan menghadirkan pakar Ilmu Mawarits dari Universitas al-Azhar Dr. Atia Abdul Maujud; mengupas tuntas tentang Urgensi Ilmu Mawarits dalam Tataran Modern, dan Ust. Mhd Jabal Alamsyah, Lc selaku Pembina dan Trainer Majelis Mawarits juga turut memberikan taining berkaitan dengan Ilmu Mawarits; Pengertian dan Aplikasinya.

Acara dibuka langsung oleh Bapak Atase Pendidikan KBRI Kairo Bapak Dr. Sangidu, M. Hum. Dalam sambutannya beliau sangat mengapresiasi atas terselenggaranya seminar ini, dan juga menyatakan bahwa Ilmu Mawarits sangat bermanfaat dan dibutuhkan di Indonesia, mengingat minimnya orang yang menguasai ilmu tersebut.

Jamil Abdul Latief menambahkan bahwa seminar ini adalah bentuk perhatian IKPM Cabang Kairo terhadap pentingnya ilmu ini, dan sebagai sumbangsi IKPM Cabang Kairo terhadap mahsiswa-mahasiswi Indonesia di Mesir dalam bidang keilmuan.

Pada kesempatan seminar ini. Dr. Atia Abdul Maujud; presentasi pertama, menjelaskan bahwa Ilmu Mawarits adalah salah satu ilmu Islam yang amat urgen dalam penentuan harta warisan, hal ini mengingat banyaknya bentrokan dan pertikaian dalam keluarga terkait dengan harta peninggalan (warisan). Beliau juga memaparkan ilmu ini secara konprehensip dan detail termasuk ikhtilaf-ikhtilaf dalam mazhab terkait dengan pembagian harta warisan.

Sedangkan Ust. Mhd Jabal Alamsyah, Lc. memaparkan presentasinya tentang Ilmu Mawarits, mulai dari pengertian sampai aplikasinya dalam tataran praktek modern. Pemaparan beliau terasa hidup dengan menggunakan slide show yang memikat. Dalam penjelasannya Ust. Jabal menerangkan beberapa kaidah pembelajaran ilmu ini, tercatat hampir 9 metode pembelajaran. Sistem Syajarah Al-Mirats (skema) adalah salah satu dari sistem yang dipaparkan. Sistem ini didapat dari guru beliau semasa nyantri di Gontor tahun 1993 yaitu Ust. Imam Malik Nasirin. Kemudian sistem ini dikembangkan oleh beliau melalui Majelis Al-mawarits mulai tahun 2001 sampai sekarang dengan sintesa Gontor dan Azhar Mesir.

Beliau juga menjelaskan pengertian secara bahasa dan istilah ilmu mawarits yang beliau jelaskan secara detail; mulai dari perbedaan antara Fiqih Mawarits dan Ilmu Mawarits, keduanya mempunyai perbedaan yang signifikan, Fiqih Mawarits berarti hanya membahas tentang fiqihnya saja tanpa perhitungan di dalamnya, sedangkan Ilmu Mawarits adalah mencakup keseluruhan pembahasan dalam ilmu ini, mulai dari pengertian sampai perhitungan dan aplikasinya, ringkasnya Ilmu Mawarits lebih dalam dari Fiqih Mawarits.

Beliau juga menjelaskan bagaimana pembagian harta warisan sebelum datangnya Islam dan bagaimana keadilan dalam Islam terkait dengan pembagian harta warisan, semuanya diterangkan secara rinci mulai dari dalil-dalilnya sampai tataran aplikasinya. Pada sesi terakhir penjelasan, beliau memberikan langkah-langkah kongkrit dalam pembagian harta warisan, tercatat ada 3 langkah. Pertama pengumpulan data terkait dengan hal ihwal si mayyit. Kedua pengumpulan data para ahli warits dan terakhir pembagian harta warisan menurut syariat.

Suasana terasa hidup tatkalah penyampaian menggunakan contoh-contoh dari film serta beberapa gambar yang menjelaskan tentang pentingnya ilmu ini dalam kehidupan, karena ilmu inilah yang pertama kalinya akan dilupakan dan ditinggalkan oleh manusia.

Acara seminar ini tidak hanya diikuti oleh masyarakat Indonesia di Mesir akan tetapi, diikuti juga oleh beberapa negara tetangga seperti Malaysia, Thailand dan Singapore. Acara seminar ini berlanjut (ber-follow up) pada tanggal 12-15 di sekretariat IKPM Cabang Kairo yang akan mengupas abis seluruh komponen-komponen Ilmu Mawarits ini, bertindak sebagai pengajar; Ust. Mhd Jabal Alamsyah, Lc (Pembina dan Trainer Majelis Al-Mawarits).

diedit sedikit dari Sumber: http://www.ikpmkairo.org/kegiatan/IKPM-Kairo-Gelar-Seminar-Mawarits/

Oleh: jabalnasution | 5 Mei 2009

Launching ‘Buku Hutang-Piutang’

Tanggal 2 Mei 2009, tepatnya hari Sabtu di Pesanggerahan KPMJB Hay Ashir Cairo, dengan resmi kami meluncurkan hasil karya kami yang berikutnya berupa Format Buku Hutang-Piutang ala Majelis Al-Mawarits.

Buku ini merupakan penerapan dari Ilmu Al-Mawarits yang berkaitan dengan kewajiban yang ke dua dari urutan Al-Huquq Al-Muta’alliqah bi At-Tirkah (Kewajiban yang harus di keluarkan dari harta peninggalan) yaitu pelunasan hutang si mayit setelah dikeluarkan dana untuk pengurusan jenazahnya.

Buku ini juga sesuai dengan perintah Allah ‘Azza wa Jalla dalam ayat yang paling panjang pada surat Al-baqarah di Al-Qur’an yaitu ayat tentang hutang-piutang.

Apa buktinya kita punya hutang-piutang ketika kita menghembuskan nafas terakhir ? Semoga dengan buku ini akan menjadi bukti adanya hutang-piutang kita.

Oleh: jabalnasution | 1 Februari 2009

Wakaf Majelis

Program Wakaf Majelis Al-Mawârîts

1. Tabung Wakaf

difokuskan untuk proses pembangunan Majelis Al-Mawârîts

jangka panjang

di-launching di Cairo 1 Muharram 1428 H/2007M

2. Sertifikat Wakaf Tunai

senilai 1 Juta Rupiah (± $ 100) / lembar difokuskan untuk pembangunan

infrastruktural Majelis Al-Mawârîts jangka pendek 3 tahun kedepan

di-launching ketika di Madinah 1 Muharram 1430 H/2009 M

 

dzibon <…..@………………com> wrote:

Assalamualaikum Wr.Wb
Begini pak dalam sebuah forum saya membaca, pembagian warisan dalam islam ternyata hitungannya kelebihan, saya lemah dalam matematika pak, tp demi ALLAH yang menguasai hati saya, saya benar2 ingin belajar dan yakin bahwa tidak ada kitab yang lebih sempurna selain Al Quran. Mohon pencerahan ya pak, terutama dalam ayat 4;11 dan 4;12.

Contoh kasus,
seorang suami wafat, mempunyai 4 orang anak perempuan, 2 orang ibu bapak, dan 1 istri.
kalau tidak salah perhitungannya seperti ini :
2/3 (anak) + 1/6 (x2) + 1/8 = ?

terimakasih pak,

wassalam,
ajie

wa’Alaikum salam wr wb

Bapak Ajie yang diberi hidayah oleh Allah dan semoga kita semua terus dalam lindungan Allah, Amien.

Dalam kasus ini bapak menanyakan tentang bagian hak masing-masing dari ahli tersebut, ada beberapa langkah:

Langkah 1:
Sebelumnya -secara umum- jika seseorang meninggal dunia dan detik menghembuskan nafas terakhir kita yang hidup mencari dengan Ilmu Al-Mawarits sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits serta Ijma Sahabat, ada 23 ahli waris yang akan kita cari apakah memenuhi syarat untuk mendapat hak, utamanya apakah ahli waris tersebut masih dalam keadaan hidup detik si mayit wafat, 23 tersebut adalah:

  1. Ayah simayit,
  2. Ibunya,
  3. Kakeknya dari pihak ayah
  4. Neneknya dari pihak ayah
  5. Neneknya dari pihak ibu
  6. Anak laki-lakinya yang kandung (sendirian atau berbilang)
  7. Anak perempuannya yang kandung (sendirian atau berbilang)
  8. Cucu lk dari anaknya lk (sendirian atau berbilang)
  9. Cucu pr dari anaknya lk (sendirian atau berbilang)
  10. Suami/istrinya sendirian atau berbilang.
  11. Saudara kandungnya (sendirian atau berbilang)
  12. Saudari kandungnya (sendirian atau berbilang)
  13. Saudara seayahnya (sendirian atau berbilang)
  14. Saudari seayahnya (sendirian atau berbilang)
  15. Anak lk saudara kandungnya (sendirian atau berbilang)
  16. Anak lk saudara seayahnya (sendirian atau berbilang)
  17. Saudara seibunya (sendirian atau berbilang)
  18. Sauadari seibunya (sendirian atau berbilang)
  19. Paman Kandungnya (sendirian atau berbilang)
  20. Paman seayahnya (sendirian atau berbilang)
  21. Anak lk Paman kandungnya (sendirian atau berbilang)
  22. Anak lk paman seayahnya (sendirian atau berbilang)
  23. Tuan yang membebaskannya (laki-laki atau perempuan jika simayit budak) Baca Lanjutannya…
Oleh: jabalnasution | 24 Desember 2006

“Fainnahu Yunsa” …..?

Assalamualiakum
Program Riset, Majelis Al-Mawarits
Kami, dalam pelaksanaan program Riset Penerapan Ilmu Al-Mawarits di Masyaakat Muslim, menyebarkan kuesioner yang diantaranya berisi pertanyaan:
Apakah Penyebab Penerapan Ilmu Al-Mawarits di Masyarakat Muslim masih kurang berjalan dengan baik? Baca Lanjutannya…

Oleh: jabalnasution | 25 Oktober 2006

Thalaq dan Hubungannya dengan Hak Waris

Akhukum : Muhammad Jabal AN

Hubungan nikah yang dimaksudkan dalam salah satu sebab pewarisan adalah huubungan pernikahan yang syah secara syar’i antara seorang laki-laki dan perempuan dengan akad yang syah (terpenuhi rukun dan syaratnya).

Jika salah satu diantaranya meninggal dunia setelah akad syah, maka diantara mereka akan saling mewarisi diantara keduanya walaupun belum terjadi hubungan suami-istri, karena yang menyebabkan terjadinya ikatan suami-istri yang saling mewarisi disini adalah akad nikah bukan “hubungan suami-istri” dan ayat Al-Qur’an tidak mensyaratkan terjadinya “hubungan suami-istri” dalam hal ini sebagaiman firman Allah ‘Azza wa Jalla: Baca Lanjutannya…

Kategori